
Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Khusus menerima kunjungan audiensi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kakanwil DJP Jatim II) di ruang kerja Kajati Jatim, Rabu (29/10/2025).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kanwil DJP Jatim II dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara dan optimalisasi pendapatan negara.
Dalam suasana yang berlangsung hangat, Kakanwil DJP Jatim II, meyampaikan bahwa kunjungan tersebut adalah langkah strategis DJP untuk mengakselerasi penegakan hukum pajak yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas.
“Koordinasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam bersinergi untuk menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan, sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalkan.” Ujar Kakanwil DJP Jatim II
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Kami siap mengawal setiap proses penegakan hukum perpajakan secara objektif dan profesional dengan mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme denda damai. Lebih lanjut, apabila perkara masih berlanjut maka harus ada penelusuran aset dalam rangka pemulihan keuangan negara dari sektor pajak” tegas Dr. Kuntadi.
Melalui audiensi ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kanwil DJP Jatim II berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi, meningkatkan efektivitas penanganan perkara, serta mendorong optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana perpajakan demi memperkuat kepastian hukum dan kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.





