Usut Tuntas Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru

oleh -30 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus mendalami dan menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial NLA, selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, Selasa (4/11/2025).

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025. Dalam keterangan persnya, Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan program BSPS, tersangka NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan.

“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000,00 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sejumlah Rp325.000.000,00 yang diserahkan oleh saksi RP,” ujar Aspidsus

Lebih lanjut, Aspidsus menambahkan bahwa sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp325.000.000,00 dari tersangka NLA dan saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Saat ini, tersangka NLA  menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. Perbuatannya bersama empat tersangka sebelumnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua ribu tiga ratus rupiah).

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.