
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., bersama para asisten, koordinator, pejabat eselon IV, jaksa fungsional, serta seluruh pegawai mengikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani terkait Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kejaksaan, yang diselenggarakan secara daring, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin, S.H., M.H., jajaran Direktur pada Jamintel, Kapuspenkum, serta Para Kajati, Para Kajari dan Kajabjari beserta jajarannya.
Dalam arahannya, Jamintel menegaskan pentingnya menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik melalui perilaku yang bijak dalam bermedia sosial.
“Jaga etika dalam bermedia sosial, hindari perilaku pamer atau flexing yang dapat menurunkan citra institusi. Gunakan media sosial untuk menyebarkan hal-hal yang inspiratif dan edukatif,” pesan Prof. Reda Manthovani.
Jamintel juga mengingatkan bahwa di era digital saat ini, berbagai unggahan atau foto di media sosial dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal negatif, sehingga setiap pegawai perlu meningkatkan kehati-hatian dan tanggung jawab pribadi dalam beraktivitas di ruang digital.
Sementara itu, Plt. Sesjamintel Sarjono Turin menambahkan bahwa Jamintel melalui Direktur V secara konsisten memantau aktivitas media sosial pegawai Kejaksaan melalui kegiatan patroli siber. Sebagai langkah mitigasi, ia mendorong setiap satuan kerja untuk memperkuat pengawasan melekat serta melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) bagi pegawai yang tidak mematuhi pedoman dan arahan pimpinan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat disiplin, etika, dan profesionalisme insan adhyaksa, sekaligus mendorong pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi publik yang positif, edukatif, dan berintegritas.





