
Malang – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pemahaman Hukum dalam Penanganan Perkara Perbankan yang diselenggarakan oleh PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah 18 Malang, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh RCEO BNI Wilayah 18 Malang, Soesetyo Priharjanto, dan dihadiri para area head, department head, branch manager, dan jajaran. Sementara itu, hadir mendampingi Kajati Jatim adalah Asdatun Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kabag TU, serta Kajari Kota Malang, Kajari Kabupaten Malang, dan Kajari Kota Batu.
Dalam paparannya bertajuk “Subjek Hukum, Perikatan, Fraud, dan Peran Bidang Datun dalam Menjaga Integritas Perbankan”, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi mengungkapkan pesatnya digitalisasi dan kompleksitas transaksi keuangan telah meningkatkan risiko hukum serta potensi fraud.
“Setiap insan perbankan dan aparat penegak hukum wajib memahami secara cermat aspek perikatan serta batas antara ranah perdata dan pidana. Pemahaman ini dapat mencegah kriminalisasi atas sengketa perdata sekaligus menghindari praktik fraud yang berimplikasi pada tindak pidana,” tegas Dr. Kuntadi.
Menghadapi dinamika tersebut, Kajati menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memegang peranan strategis dengan mengawal kontrak dan perikatan perbankan, memberikan pendapat hukum (legal opinion), serta menjadi mitra strategis dalam memastikan setiap kebijakan perbankan telah berjalan sesuai koridor hukum.
Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan fraud tidak dapat bertumpu pada regulasi semata, melainkan membutuhkan budaya kepatuhan (compliance culture) yang melekat kuat dalam diri setiap insan perbankan.
Rangkaian FGD berlangsung secara konstruktif. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan dukungannya terhadap penguatan tata kelola perbankan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan hukum.






