Mengenal Lebih Dekat Keadilan Restoratif: Mahasiswa Hukum UPH Surabaya Kunjungi Kejati Jatim

oleh -47 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima kunjungan lapangan (site visit) mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa, Jumat (28/11/2025). Sebanyak 40 mahasiswa hadir dalam kegiatan ini dengan didampingi oleh dua dosen pengajar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh wawasan praktis dan pemahaman langsung mengenai sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Para mahasiswa mendapatkan pembekalan materi dari Kepala Seksi A pada Asisten Tindak Pidana Umum, Moehammad Rizky Pratama, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Kepala Seksi A menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah mempersiapkan diri menjelang penerapan KUHP Nasional pada tahun 2026. Salah satu fokus utamanya adalah penguatan implementasi keadilan restoratif sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang adil dan humanis.

Di hadapan para mahasiswa, beliau menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif harus memenuhi syarat umum dan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Pelaksanaan keadilan restoratif harus dilakukan dengan zero transaction, penuh kehati-hatian dan kecermatan, selektif, terukur, transparan, akuntabel, serta dibawah pengawasan pimpinan satuan kerja,” ujar Moehammad Rizky Pratama, S.H., M.H.

Sesi diskusi berlangsung dinamis. Para mahasiswa menunjukkan antusiasme dan rasa ingin tahu melalui beragam pertanyaan kritis, sementara dosen pendamping turut mengarahkan jalannya diskusi sehingga tetap terstruktur dan konstruktif.

Melalui kunjungan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berharap dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai praktik penegakan hukum sekaligus mendorong lahirnya calon penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan mampu berkontribusi nyata bagi kemajuan sistem peradilan Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.