Perluas Edukasi Hukum, Kejati Jatim Ingatkan Celah Penyimpangan di Balik Proses Penyaluran Kredit Perbankan

oleh -44 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Seksi Penerangan Hukum kembali melaksanakan kegiatan penerangan hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya pada sektor perbankan yang berlangsung di Kantor PT Bank Jatim Cabang Utama Surabaya, Kamis (4/12/2025)

Para pegawai yang hadir memperoleh wawasan secara langsung dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, yang memaparkan materi bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kredit Perbankan”.

Dalam paparannya, Windhu Sugiarto menegaskan bahwa sektor perbankan memegang peran strategis dalam menopang perekonomian. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan berdampak langsung pada masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi secara luas.

“Pemberian kredit merupakan titik paling krusial, karena banyak kasus korupsi bersumber dari kelalaian, rekayasa dokumen, hingga kolusi antara nasabah dan oknum internal bank itu sendiri,” ujar Windhu Sugiarto.

Melihat fenomena tersebut, Kasi Penkum menekankan perlunya langkah-langkah preventif yang konsisten, seperti penerapan prinsip kehati-hatian, verifikasi kelengkapan dokumen, internal check antarbagian hingga pemantauan terhadap batas maksimum pemberian kredit.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak semata-mata hadir sebagai penegak hukum yang menindak, melainkan juga berperan humanis melalui penyuluhan, pemetaan titik rawan, serta pemberian pendampingan dan bantuan hukum agar proses pemberian kredit tetap berjalan transparan dan berlandaskan prinsip kehati-hatian.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Kejati Jatim memastikan program penerangan hukum akan terus dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya tata kelola perbankan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

No More Posts Available.

No more pages to load.