
Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penyitaan uang senilai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046 dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 sampai 2025, Selasa (9/12/2025).
Dalam rangkaian konferensi pers memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim yang disampaikan langsung oleh Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakajati, Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Khusus, bahwa sejumlah uang hasil sitaan dalam mata uang rupiah dan dolar ditampilkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 bahwa dari hasil pengembangan, Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.

“Dari hasil pendalaman kasus ini, kami melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN. Kami menyita uang senilai Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95. yang tersimpan di lima bank. Selain dari itu, kami juga menyita enam deposito di dua bank dengan nilai Rp13.300.000.000 dan USD 413.000. Total keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046,” ungkap Kajati Jatim di depan awak media.
Kajati Jatim menambahkan bahwa saat ini kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh BPKP, ia menejelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bentuk pengamanan terhadap kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi ini.
“Penyitaan ini bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Seluruh temuan sedang kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan secara profesional serta berbasis alat bukti yang sah,” tambah Kajati Jatim.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam memberantas praktik korupsi, menutup ruang penyimpangan dalam pengelolaan aset publik, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara dan kepercayaan masyarakat.





