Asdatun Kejati Jatim Paparkan Substansi Pembaruan KUHAP 2025 dalam Workshop Antam di Lombok

oleh -11 Dilihat

Lombok – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., hadir sebagai pemateri pada Workshop Perubahan KUHAP dalam Perspektif Jaksa yang diselenggarakan oleh PT Antam Tbk di Novotel Lombok Resort, Rabu (10/12/2025).

Forum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait substansi perubahan KUHAP baru yang akan berlaku mulai 2026. Selain Asdatun Kejati Jatim, materi juga disampaikan oleh Wakajati NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H.

Pada sesi pemaparan, Dr. Martha Parulina menegaskan bahwa KUHAP 2025 membawa transformasi signifikan yang menempatkan proses peradilan pada paradigma yang lebih humanis melalui penguatan mekanisme restorative justice, denda damai, deferred prosecution agreement (DPA), dan plea bargaining.

“Dalam konteks penuntutan, KUHAP 2025 mempertegas kewenangan jaksa, termasuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, penyusunan dakwaan yang lebih terukur, serta penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS),” terang Dr. Martha Parulina.

Asdatun Kejati Jatim tersebut juga menekankan bahwa pembaruan KUHAP bukan sekadar bersifat teknis, melainkan perubahan paradigma penegakan hukum yang mengutamakan keadilan substansial, kepastian hukum, dan penghormatan yang lebih kuat terhadap hak asasi manusia.

Workshop berlangsung interaktif dan konstruktif. Melalui forum ini, Kejati Jatim berkomitmen untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan memahami substansi regulasi baru dan menyiapkan diri agar penerapan KUHAP 2025 dapat berjalan efektif, konsisten, dan membawa peningkatan kualitas penegakan hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.