Ekspose 7 Permohonan Legal Opinion, Kejati Jatim Fokuskan Perlindungan Kepentingan Publik

oleh -2 Dilihat

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., didampingi Wakajati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Koordinator, serta Para Kasi pada Bidang Datun Kejati Jatim, menggelar ekspose permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 Kejati Jatim, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan ekspose ini diikuti oleh enam Kejaksaan Negeri, yakni Kejari Kabupaten Kediri, Kejari Sampang, Kejari Kota Madiun, Kejari Bondowoso, Kejari Kota Mojokerto, dan Kejari Banyuwangi, dengan total tujuh permohonan pendapat hukum yang dibahas.

Dalam arahannya, Kajati Jatim menegaskan bahwa setiap pendapat hukum harus disusun secara komprehensif, berbasis fakta, dan kritis dalam analisis, serta mampu menghadirkan rekomendasi yang solutif dan aplikatif.

“Dokumen LO merupakan instrumen dalam mencegah potensi sengketa dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap rekomendasi yang disampaikan harus tepat secara yuridis dan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan nilai humanis, sehingga benar-benar berdampak bagi kepentingan publik,” tegas Kajati Jatim.

Pelaksanaan ekspose berlangsung secara konstruktif dengan berbagai masukan dan pendalaman substansi guna memperkuat kualitas pendapat hukum yang disusun. Adapun isu permasalahan yang dibahas mencakup pengelolaan program kemasyarakatan, peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan hukum, pengaturan dan status kepemilikan aset strategis pemerintah, kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, serta transparansi tata kelola pelayanan publik.

Kajati Jatim juga memberikan apresiasi terhadap penyusunan LO  Mandiri sebagai bentuk sikap proaktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal kebijakan publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya preventif guna meminimalisir potensi permasalahan yang merugikan masyarakat di kemudian hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.