Kejati Jatim Evaluasi Tuntutan JPU Terhadap Perkara Perburuan Satwa Di Taman Nasional Baluran

oleh -2 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil langkah tegas untuk memastikan penegakan hukum berjalan seimbang antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan rasa keadilan masyarakat dalam penanganan perkara perburuan satwa liar yang menjerat terdakwa Masir bin Su’unu yang terjadi di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Situbondo.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/12/2025), Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi Kajari Situbondo, Aspidum, Kasi Penkum dan Petugas Taman Nasional Baluran menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi serta mengambil alih tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut.

“Kami akan ambil alih tuntutan dengan mempertimbangkan rasa keadilan, asas futuristik, serta menyesuaikan dengan hukum pidana terbaru yang disahkan pada 8 Desember 2025, termasuk kebijakan penghapusan ketentuan tuntutan pidana minimal,” tegas Wakajati.

Sebelumnya, terdakwa Masir bin Su’unu didakwa dan dituntut pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan, karena melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula pada 23 Juli 2025 dimana terdakwa Masir bin Su’unu tertangkap oleh petugas patroli Taman Nasional Baluran saat kedapatan mengambil 5 (lima) ekor burung Cendet (Lanius schach) menggunakan jebakan pulut (getah) di Blok Widuri, Zona Rimba Taman Nasional Baluran, Situbondo.

Wakajati juga mengungkapkan bahwa terdakwa juga tercatat telah melakukan aktivitas perburuan satwa liar tersebut di kawasan Taman Nasional Baluran sebanyak lima kali. Fakta ini diperkuat dengan keterangan saksi dari petugas Taman Nasional Baluran yang menemukan bulu burung, jaring, serta perekat pulut di lokasi kejadian.

“Pada tahun 2024, terdakwa sempat tertangkap membawa tujuh ekor burung cendet, namun saat itu telah diberikan pembinaan dan peringatan tertulis. Riwayat inilah yang kemudian menjadi pertimbangan serius bagi kami,” tambah Wakajati.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta rasa keadilan masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan humanis.

No More Posts Available.

No more pages to load.