
Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi, Selasa (23/12/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kajati Jatim yang pada kesempatan ini diwakili oleh Wakajati Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., bersama Rektor UPN Veteran Jawa Timur Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.MT., IPU, dan Dekan Fakultas Hukum Dr. Ertien Rining Nawangsari, M.Si., M.H., di Auditorium GKB I UPN Veteran Jawa Timur.
Momentum ini turut disaksikan oleh Para Wakil Rektor UPN Veteran Jawa Timur, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pidana Militer, para Kajari se-Koordinator Surabaya, Para Jaksa Pengacara Negara, dan civitas akademika.
Rektor UPN Veteran Jawa Timur Prof. Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi fondasi strategis dalam memperkokoh pendidikan hukum, sekaligus mempertegas peran perguruan tinggi sebagai simpul intelektual bagi pembangunan hukum nasional.
Sementara itu, Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi payung hukum sekaligus titik awal (entry point) yang membuka konektivitas antara ruang akademik dan praktik penegakan hukum.
“Mahasiswa perlu memahami dinamika penegakan hukum secara langsung agar memiliki perspektif yang utuh dan kontekstual,” ujar Wakajati.
Adapun kerja sama ini mencakup sejumlah penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pengembangan kapasitas kelembagaan, meliputi program magang mahasiswa, kuliah umum, riset hukum bersama, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pelibatan para akademisi dalam pemberian keterangan ahli.
Selain dalam aspek akademik, kerja sama ini juga mencakup dukungan di bidang perdata dan tata usaha negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain termasuk peran sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





