
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., hadir sebagai pemateri dalam Kuliah Umum bertajuk “Restorative Justice: Wajah Baru Penegakan Hukum yang Humanis oleh Kejaksaan Republik Indonesia” yang diselenggarakan oleh Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Selasa (23/12/2025).
Agenda kuliah umum tersebut diikuti oleh ratusan civitas akademika Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Dalam pemaparannya, Wakajati Saiful Bahri Siregar menegaskan bahwa penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana. Penerapan restorative justice dipandang sebagai langkah strategis dalam memulihkan keadaan pada kondisi sebelum terjadinya tindak pidana, sekaligus menjaga harmoni dan ketertiban sosial.
“Selama tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyelesaikan 215 perkara melalui mekanisme restorative justice. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan wajah penegakan hukum yang menjunjung nilai kemanusiaan.” Ujar Wakajati.
Sesi kuliah umum berlangsung dinamis, dengan beragam pertanyaan dan tanggapan kritis dari para mahasiswa. Usai kuliah umum diberikan, sebagai wujud apresiasi atas kontribusi dan dukungan dalam penguatan pendidikan hukum, Rektor UPN Veteran Jawa Timur Prof. Akhmad Fauzi menyerahkan Anugerah Widya Mwat Yasa kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tidak hanya itu, pada kesempatan yang sama, UPN Veteran Jawa Timur memberikan beasiswa Program Studi Magister Hukum kepada 10 pegawai terbaik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Program ini menjadi langkah strategis untuk mengembangkan kompetensi akademik aparatur penegak hukum, sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional dan berkeadilan.
“Kami yakin beasiswa ini akan mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum di Jawa Timur,” pungkas Wakajati.




