Tingkatkan Profesionalisme JPN, Kejati Jatim Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator

oleh -18 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerjasama dengan LSP Justitia Training Center sukses menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi 52 Jaksa Pengacara Negara (JPN) se-Jawa Timur, Senin (29/12/2025).

Kegiatan tersebut ditutup secara resmi oleh Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., dengan dihadiri Direktur LSP Justitia Training Center, RCEO BNI Wilayah 06 dan Wilayah 18, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), dan seluruh peserta pelatihan di Ruang Rapat Kejati Jatim.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim Agus Sahat ST menegaskan bahwa sertifikasi tersebut merupakan bentuk pengakuan sekaligus instrumen strategis untuk memperkuat peran JPN dalam penyelesaian sengketa nonlitigasi yang semakin profesional dan berkeadilan.

“Saya berharap para mediator yang telah tersertifikasi memiliki kecakapan dalam mengidentifikasi akar sengketa dan opsi penyelesaiannya, membangun komunikasi yang efektif, melakukan negosiasi serta mediasi secara objektif dan berimbang, hingga menyusun nota perdamaian yang berkekuatan dan berkepastian hukum.” Ujar Kajati Jatim.

Berdasarkan laporan yang dibacakan oleh Direktur LSP Justicia Training Center, hasil pelatihan dan sertifikasi menunjukkan bahwa dari total 52 peserta, sebanyak 23 peserta dinyatakan lulus dengan predikat A, 28 peserta dinyatakan lulus dengan predikat B, dan 1 peserta dijadwalkan mengikuti ujian susulan.

Rangkaian acara juga turut diisi dengan penyerahan penghargaan sebagai bentuk apresiasi. Adapun para peraih penghargaan tersebut, yaitu:

  • Peserta Terbaik: Slamet Pujiono, S.H., M.H., (Kasi Datun Kejari Sumenep)
  • Mediator Terbaik: Samiadji Noer, S.H., M.H., (Kasi Datun Kejari Kabupaten Kediri)
  • Kelompok Terbaik: Tim 2C, yang terdiri dari Dr. Rollana Mumpuni, S.H., M.H., (Kasi Datun Kejari Surabaya); Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H., (Kasi Datun Kejari Tulungagung); serta Dessy Andhya Purwandiny, S.E., S.H., (Kasi Datun Kejari Lamongan).

Pelatihan dan sertifikasi mediator ini menjadi bagian penting dalam penguatan peran Jaksa Pengacara Negara, tidak hanya dari aspek kompetensi teknis, tetapi juga dalam membangun mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi yang yang selaras dengan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.