Gelar Press Conference, Kejati Jatim Ungkap Sejumlah Capaian Kinerja Positif Sepanjang 2025

oleh -49 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar press conference capaian kinerja Tahun 2025 yang dipimpin oleh Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H. ,dengan didampingi Wakajati, para Asisten, serta dihadiri puluhan awak media yang berlangsung di Ruang Rapat Kejati Jatim, Rabu (31/12/2025).

Pelaksanaan press conference ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugas penegakan hukum yang mencakup bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pengawasan, pidana militer, hingga pemulihan aset.

“Capaian kinerja ini kami sampaikan sebagai bagian dari akuntabilitas dan pengendalian kinerja secara sistematis, profesional, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kajati Jatim saat membuka paparan.

Dalam pemaparannya, Kajati Jatim Agus Sahat ST menyampaikan bahwa sepanjang Tahun 2025 Kejati Jatim berhasil menorehkan capaian positif diantaranya, merealisasikan PNBP sebesar Rp1.039.479.921 atau 1.732,47 persen dari target yang ditetapkan, pengamanan enam orang DPO dan turut andil dalam pendampingan terhadap 88 Proyek Strategis Nasional dan Daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp3,4 triliun rupiah.

Lebih lanjut, terhadap upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, Kejati Jatim juga memperkuat perannya melalui persetujuan 257 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Sejalan dengan capaian tersebut, Wakajati Saiful Bahri Siregar juga mengungkapkan keberhasilan bidang tindak pidana khusus atas eksekusi terhadap 236 terpidana perkara korupsi, tindak pidana khusus lainnya, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dari eksekusi ini, Bidang Pidsus berhasil menyelamatkan keuangan negara sejumlah Rp26,4 miliar yang berasal dari eksekusi uang pengganti, denda, dan barang rampasan,” terang Wakajati.

Disisi lain, peran Jaksa Pengacara Negara juga menunjukkan capaian yang memuaskan, JPN berhasil memberikan 26 bantuan hukum nonlitigasi, melakukan penandatanganan 22 perjanjian kerja sama (MoU), serta menyelesaikan 62 pendampingan hukum. Dari langkah tersebut, sejumlah Rp1,9 miliar keuangan negara berhasil dipulihkan dan lebih dari Rp116,8 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan.

Menutup pemaparannya, Kajati Jatim menegaskan bahwa arah penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan serta pemulihan keuangan negara. Komitmen ini menjadi landasan penting bagi penguatan akuntabilitas institusi sekaligus peningkatan kepercayaan publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.