Kejati Jatim Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Oknum Jaksa Terkait Isu Permintaan Uang di Madiun

oleh -8 Dilihat

Surabaya – Menanggapi beredarnya informasi dan pemberitaan terkait dugaan penangkapan seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa tidak terdapat tindakan penangkapan sebagaimana yang diberitakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Seksi Penyidikan, di Kantor Kejati Jatim, Jumat (2/1/2026).

“Kami tidak melakukan penangkapan, melainkan pengamanan sumber daya organisasi (Pam SDO) untuk mengklarifikasi laporan dugaan permintaan sejumlah uang untuk Rumah Lor (Kejaksaan) dan Rumah Kidul (Polres) dari kepala desa se-Kabupaten Madiun, serta dugaan permintaan persentase sebesar 2 persen Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun,” tegas Wakajati kepada awak media.

Tim Pam SDO Kejati Jatim telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Camat Balerejo, Kepala Desa Balerejo, serta pihak pelapor.

Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa awalnya sebagian kepala desa berinisiatif mengumpulkan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pendampingan dan pembinaan aparat penegak hukum. Inisiatif tersebut kemudian disampaikan secara informal kepada Kadis DPMD dan Camat kemudian rencananya dikoordinir melalui paguyuban kepala desa.

Namun, oleh karena terdapat keberatan dari sejumlah kepala desa, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Madiun disela rapat koordinasi pada 24 Desember 2025 menyampaikan agar rencana tersebut dihentikan dan dibatalkan. Begitupun uang yang telah terkumpul dari delapan desa kemudian dikembalikan kepada masing-masing desa.

Ditegaskan oleh Wakajati  bahwa APH tidak pernah meminta sejumlah uang kepada Kepala Desa dan isu tentang dugaan permintaan kepada Kepala Desa se-Kab. Madiun maupun permintaan persentase sebesar 2 persen dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun 2025 tidak terbukti kebenarannya.

“Dari hasil keterangan dan klarifikasi para pihak tersebut, hingga saat ini tidak terdapat pemberian sejumlah uang kepada Rumah Lor (Kejaksaan) maupun Rumah Kidul (Polres),” tegas Wakajati Jatim.

Wakajati menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap jaksa atau pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.