
Surabaya – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi Aspidum, Koordinator, para Kasi Bidang Pidum, dan Jaksa Fungsional, mengikuti Coaching Clinic Tematik Penanganan Perkara Judi Online yang diselenggarakan oleh Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara daring, Rabu (7/1/2026).
Coaching clinic tersebut dipimpin langsung oleh Direktur D, Dr. Sugeng Riyanta, sebagai upaya menyamakan persepsi dan menyeragamkan pola penanganan perkara judi online agar tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku ditengah masa transisi dan pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa Pasal 622 ayat (1) huruf r UU Nomor 1 Tahun 2026 telah mencabut ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang mengatur norma ancaman pidana dalam perkara judi online. Pencabutan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk dekriminalisasi terhadap perkara judi online yang sedang berjalan dalam masa transisi.
“Norma larangan tetap ada. Persoalannya terletak pada penyesuaian ancaman pidana. Oleh karena itu, untuk perkara-perkara yang masih eksisting, berlaku asas lex specialis derogat legi generali dengan menggunakan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP,” tegasnya.
Terkait pedoman teknis penuntutan, Dr. Sugeng Riyanta menegaskan bahwa pada tahap penerimaan SPDP, jaksa harus segera berkoordinasi dengan penyidik guna memastikan ketepatan pasal sangkaan, dan apabila berkas telah diterima agar memberikan petunjuk penyesuaian. Terhadap berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) Dr. Sugeng Riyanta menghimbau agar segera disusun Berita Acara Penyesuaian sesuai pedoman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Lebih lanjut, untuk perkara yang telah berada pada tahap pemeriksaan saksi di persidangan, JPU diminta melakukan koordinasi dengan penyidik, menyusun Berita Acara Penyesuaian, dan mengajukan permohonan perubahan surat dakwaan, sementara terhadap perkara yang telah memasuki tahap penuntutan, penanganannya tetap berpedoman pada Pasal 618 KUHP dengan kewajiban pembuktian seluruh unsur delik secara cermat dan bertanggung jawab.
Coaching clinic berlangsung lancar. Kegiatan ini mencerminkan langkah proaktif Kejaksaan dalam merespons dinamika perubahan regulasi, sekaligus memastikan penanganan perkara tetap konsisten, profesional, dan memberikan kepastian hukum di tengah masa transisi penerapan KUHP nasional.





