Sambut Pembaruan Hukum Pidana, Jampidum: Kesamaan Persepsi adalah Kunci Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

oleh -30 Dilihat

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakajati, Aspidum, Koordinator dan Para Kasi Bidang Pidum mengikuti Bimbingan Teknis terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara daring, Jumat (9/1/2026).

Bimbingan teknis ini dilaksanakan dalam merespons dinamika dan tantangan implementasi pembaruan hukum pidana nasional sekaligus memastikan kelancaran proses penanganan perkara pidana umum di daerah.

Sebelum pelaksanaan bimbingan teknis, Sesjampidum Dr. Undang Mugopal, bersama para direktur dan koordinator terlebih dahulu membahas secara komprehensif berbagai persoalan yang diajukan pada sesi coaching clinic yang telah diselenggarakan sebelumnya. Pembahasan difokuskan pada isu-isu aktual dan tantangan praktis dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang menyampaikan  bahwa komunikasi dua arah serta umpan balik dari satuan kerja daerah merupakan elemen penting dalam proses penguatan kebijakan dan upaya mewujudkan keseragaman penerapan hukum pidana secara nasional.

Dalam arahannya, Jampidum mendorong seluruh satuan kerja untuk mengintensifkan diskusi dinamika kelompok dengan menitikberatkan pada tantangan/permasalahan yang dihadapi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Para jaksa juga diingatkan agar memahami secara mendalam substansi pembaruan hukum pidana, seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement, yang untuk pertama kalinya diimplementasikan di Indonesia.

Selain itu, Jampidum menekankan pentingnya pemahaman terhadap konsep double track system yang nantinya akan diimplementasikan melalui pidana kerja sosial serta penguatan pertanggungjawaban pada pidana korporasi.

Menutup arahannya, Jampidum menegaskan bahwa jaksa sebagai dominus litis harus bersikap adaptif, responsif, dan terus membangun komunikasi yang solid dalam menyikapi pembaruan hukum, guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan berkeadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.