Hari Kedua Rakernas Kejaksaan 2026, Kejati Jatim Ikuti Diskusi Pokja Dalami Tiga Isu Utama

oleh -21 Dilihat

Surabaya — Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 memasuki hari kedua. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakajati, para Asisten, Koordinator, serta pejabat Eselon IV, mengikuti rangkaian kegiatan secara daring dari Aula Sasana Adhyaksa, Rabu (14/1/2026).

Agenda Rakernas hari kedua difokuskan pada pembahasan sejumlah isu strategis melalui diskusi intensif yang dibagi dalam tiga kelompok kerja (Pokja). Pembentukan Pokja dimaksudkan untuk menghimpun pandangan, pengalaman, serta kebutuhan riil dari seluruh satuan kerja Kejaksaan yang selanjutnya diolah secara sistematis menjadi rekomendasi kebijakan yang terukur, aplikatif, dan berbasis analisis komprehensif.

Dalam forum tersebut, Kajati Jatim Agus Sahat ST bersama jajaran turut berpartisipasi sebagai anggota Pokja II. Kelompok kerja ini membahas isu terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam rangka mewujudkan Single Prosecution System sebagai fondasi penegakan hukum yang terpadu, konsisten, dan berkeadilan di seluruh wilayah hukum Indonesia.

“Kami memandang pentingnya pedoman teknis yang jelas dan seragam sebagai landasan pelaksanaan penegakan hukum di daerah, guna menjamin konsistensi dan kepastian hukum,” ujar Kajati Jatim dalam Rapat Pokja II.

Selain itu, Pokja II juga turut membahas strategi penuntutan dalam upaya optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme penyelesaian Denda Damai dan Perjanjian Penundaan Penuntutan serta strategi penuntutan dan pelaksanaan eksekusi guna memperluas akses keadilan bagi korban tindak pidana dengan mengacu pada Pasal 30C huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Pembahasan berlangsung dinamis dan konstruktif, berbagai usulan, saran, dan masukan strategis turut disampaikan oleh Jampidum, Jamwas, Jampidmil dan dua Staf Ahli Jaksa Agung yang bertindak sebagai narasumber. Seluruh anggota Pokja yang terdiri dari enam Kepala Kejaksaan Tinggi dan dua Atase Kejaksaan juga turut andil dalam pendalaman materi pembahasan.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen, hasil pembahasan masing-masing pokja selanjutnya dipaparkan kepada seluruh peserta Rakernas dalam Rapat Paripurna untuk memperoleh masukan dan persetujuan oleh Jaksa Agung RI. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penetapan dokumen usulan kebutuhan riil Tahun 2027 dan kegiatan Prioritas Nasional, dokumen Laporan Tahunan Kejaksaan, serta penetapan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2027.

No More Posts Available.

No more pages to load.