
Surabaya — Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memasuki hari kedua pada Rabu (28/1/2026).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama Kejati Jatim serta para peserta, mengikuti rangkaian diskusi yang difokuskan pada pendalaman problematika teknis penerapan KUHAP.
Pada sesi pertama, Plt. Sesjampidum Dr. Undang Mugopal memimpin jalannya bimtek dengan diskusi teknis terkait pembangunan pola koordinasi yang efektif antara Penyidik dan Penuntut Umum yang disampaikan oleh Direktur B JAM Pidum Zullikar Tanjung, S.H., M.H.
Pembahasan kemudian diperdalam dengan penjelasan pada aspek administrasi penanganan perkara melalui pemaparan tata naskah oleh Direktur A JAM Pidum, Dr. Hari Wibowo yang secara komprehensif mengulas alur penyesuaian administrasi perkara, termasuk mekanisme restorative justice, deferred prosecution agreement (DPA), plea bargaining, hingga penetapan saksi mahkota atau justice collaborator.
Pada sesi kedua, dipandu oleh Asisten Pembinaan Kejati Jatim, para peserta memperoleh penguatan wawasan terkait mekanisme restorative justice (MKR) yang disampaikan oleh Koordinator pada JAM Pidum, Dr. Darmukit dan sebagai penutup Kepala Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat A, Agustian Sunaryo, S.H., M.H., memaparkan terkait pembaruan kewenangan penuntutan, pengaturan ulang upaya hukum, serta penyesuaian pemidanaan dalam kerangka integrasi KUHP–KUHAP baru pada masa transisi hukum pidana nasional.
Melalui partisipasi dalam Bimtek ini, Kejati Jatim berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas dan keseragaman pemahaman aparatur, guna memastikan implementasi hukum acara pidana berjalan selaras dengan semangat reformasi hukum dan kebutuhan masyarakat akan sistem peradilan pidana yang profesional, adaptif, dan berkeadilan.





