
Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakajati, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, dan Kajari se-Jawa Timur menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Drs. H. Adang Daradjatun di Mapolda Jatim, Kamis (29/1/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan reformasi Polri dan Kejaksaan di tingkat daerah, khususnya dalam merespons tingginya atensi publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Selain jajaran kejaksaan, kegiatan ini juga diikuti oleh Kapolda Jatim bersama para PJU serta para Kapolres se-Jawa Timur,
Dalam kunjungan tersebut, Drs. H. Adang Daradjatun menegaskan bahwa pelaksanaan reformasi kelembagaan disertai dengan penerapan kode etik profesi secara konsisten, merupakan elemen krusial agar berdampak nyata pada penguatan integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kajati Jatim Agus Sahat ST memaparkan secara komprehensif langkah-langkah reformasi kelembagaan yang telah dijalankan. Beliau menegaskan bahwa penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi fondasi dan prioritas utama dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur kejaksaan.
Sejalan dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, Kajati juga menegaskan komitmen institusional dalam menyiapkan aparat penegak hukum yang adaptif terhadap perubahan regulasi.
“Kami secara konsisten mengikuti bimbingan teknis hingga coaching clinic. JPU juga kami dorong semakin proaktif membangun pola koordinasi yang efektif dengan penyidik,” ujar Kajati.
Terkait penanganan perkara yang menyita perhatian publik, Kajati Jatim menerangkan bahwa Kejaksaan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanfaatan hukum dengan berpegang pada asas-asas fundamental hukum pidana salah satunya asas lex favor reo secara cermat dan bertanggung jawab.
Kunjungan kerja berlangsung dalam suasana konstruktif. Ragam diskusi dan masukan menjadi cerminan sinergitas solid antara Kejati Jatim dan Komisi III DPR RI sebagai mitra strategis, yang diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem penegakan hukum yang adaptif, responsif dan humanis.






