Menguatkan Fondasi Hukum Nasional: Penandatanganan MoU Kejati Jatim bersama UNAIR dan Kuliah Umum JAMDATUN Kejaksaan RI

oleh -5 Dilihat

Surabaya – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Prof. Dr. R. Narendra Jatna, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) bertajuk Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara dari Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, Jumat (27/2/2026).

Kegiatan kuliah umum juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara Rektor Universitas Airlangga Prof. Dr. Muhammad Madyan dan Dekan Fakultas Hukum UNAIR Prof. Dr. Hadi Subhan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST., S.H., M.H., disaksikan langsung oleh JAMDATUN, para asisten, jajaran wakil rektor, serta civitas akademika.

Dalam sambutannya, Rektor UNAIR menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi sehingga dapat menciptakan pembelajaran yang aplikatif sekaligus mendorong kontribusi akademik bagi penguatan sistem hukum nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, Kajati Jatim menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak dapat berhenti pada tataran konseptual semata, melainkan harus dibarengi dengan pemahaman komprehensif terhadap dinamika praktik penegakan hukum di lapangan.

Sementara itu, pada pelaksanaan kuliah umum, JAMDATUN menyampaikan upaya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang harus bertumpu pada penguatan kepatuhan serta mitigasi risiko sejak awal dengan berbasis risk-based approach, sistem pengendalian internal yang efektif, serta integritas dalam setiap proses dan pelaksanaan.

Beliau menyoroti pentingnya harmonisasi konsep kerugian negara dalam kerangka hukum nasional dengan standar internasional yang mengedepankan prinsip follow the money. Pendekatan tersebut menuntut adanya penelusuran aset hingga pengembalian kerugian kepada negara sebagai tujuan akhir sehingga keberhasilan penegakan hukum dapat memutus aliran ekonomi hasil tindak pidana.

Menutup kuliah umum, JAMDATUN menegaskan bahwa penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dilakukan melalui pendampingan kontrak strategis, pemberian pertimbangan hukum, pengamanan aset negara, serta edukasi terhadap potensi indikator risiko (red flags). Pendekatan preventif tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola, sekaligus memastikan perlindungan dan pemulihan keuangan negara secara berkelanjutan.

The post Menguatkan Fondasi Hukum Nasional: Penandatanganan MoU Kejati Jatim bersama UNAIR dan Kuliah Umum JAMDATUN Kejaksaan RI appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.