Dari Represif ke Restoratif: Kejaksaan RI Rumuskan Pedoman Penyelesaian Perkara Sumber Daya Alam di Luar Pengadilan

oleh -261 Dilihat

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi Bidang Pidum, serta Jaksa Fungsional mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara virtual Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan pada Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam yang berlangsung di Ruang Rapat Kajati Jatim, Senin (9/3/2026).

FGD dibuka oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI, Plt. Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, para narasumber serta seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia. Forum ini digelar sebagai upaya menyamakan persepsi terkait sistem hukum pidana baru sekaligus merumuskan kebijakan hukum yang profesional, efektif, dan kolaboratif.

Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, dihadapkan pada berbagai tantangan dan ancaman, termasuk kebocoran dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

“Melalui pembaruan sistem hukum pidana,  penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan seperti deferred prosecution agreement (DPA) dan denda damai, menjadi salah satu langkah strategis untuk merespons tantangan tersebut,” terang Jaksa Agung

Diskusi  strategis ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Adapun narasumber yang hadir antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, serta Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

Diskusi menyoroti pendekatan penyelesaian perkara melalui mekanisme DPA dan denda damai  yang dinilai menjadi terobosan atau inovasi yang tepat. Berkaca pada beberapa negara lain, mekanisme ini tidak hanya berpotensi meminimalkan proses peradilan yang panjang dan berbiaya tinggi, tetapi juga dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara serta rehabilitasi ekosistem yang terdampak.

Melalui forum ini, diharapkan lahir pedoman penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi restoratif, yakni berorientasi pada pengembalian kerugian negara, memperbaiki kerusakan lingkungan, serta mendorong kepatuhan hukum demi keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.

The post Dari Represif ke Restoratif: Kejaksaan RI Rumuskan Pedoman Penyelesaian Perkara Sumber Daya Alam di Luar Pengadilan appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.