39 Kejari Ikuti Monev, Kajati Jatim: Penanganan Korupsi Harus Prioritaskan Kepentingan Publik dan Asset Recovery

oleh -26 Dilihat

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., didampingi Wakajati dan para Asisten, menggelar kegiatan Pengarahan, Monitoring, dan Evaluasi Penanganan Perkara yang diikuti oleh 39 Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur di Ruang Rapat Lantai 3 Kejati Jatim, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam merespons dinamika dan isu aktual penegakan hukum, sekaligus mengevaluasi kinerja penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi, di seluruh wilayah Jawa Timur.

Dalam arahannya, Kajati menegaskan bahwa fokus penanganan perkara tindak pidana korupsi diarahkan pada penguatan kualitas pembuktian serta optimalisasi asset recovery. Seluruh jajaran diminta memprioritaskan perkara yang beririsan langsung dengan kepentingan publik, seperti infrastruktur vital, bantuan sosial, dan sektor pelayanan dasar.

“Keberhasilan penanganan perkara tidak semata diukur dari putusan pengadilan, melainkan dari sejauh mana kerugian negara dapat diselamatkan dan dikembalikan,” terang Kajati Jatim.

Selain itu, Kajati mengingatkan pentingnya kesiapan jajaran dalam menghadapi implementasi KUHP baru, dengan menekankan pemahaman komprehensif bagi setiap jaksa penuntut umum agar mampu menyusun dakwaan secara cermat, tepat, dan tidak berimplikasi pada kegagalan pembuktian di persidangan.

Sementara itu, merespons kendala jajaran di lapangan, baik dari sisi regulasi, koordinasi antar aparat penegak hukum, maupun keterbatasan sumber daya. Kajati menegaskan bahwa setiap hambatan harus dilaporkan secara konstruktif disertai solusi konkret, serta diimbangi dengan penguatan integritas, pengawasan internal yang ketat, dan penyajian data perkara yang akurat, real-time, dan akuntabel.

Usai pengarahan, agenda dilanjutkan dengan paparan komprehensif dari 39 Kajari se-Jawa Timur terkait perkembangan penanganan perkara korupsi di masing-masing wilayah, termasuk capaian kinerja dan berbagai kendala yang dihadapi. Paparan tersebut menjadi basis evaluasi bersama yang diperdalam melalui sesi diskusi dan tanya jawab, guna merumuskan langkah perbaikan yang lebih terukur, responsif, dan solutif.

The post 39 Kejari Ikuti Monev, Kajati Jatim: Penanganan Korupsi Harus Prioritaskan Kepentingan Publik dan Asset Recovery appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.