
Surabaya – Penegakan hukum tidak hanya dituntut tepat secara aturan, tetapi juga harus dijalankan dengan integritas yang kuat serta sistem yang mampu menjaga independensi. Hal tersebut mengemuka dalam pengarahan virtual Jaksa Agung Muda Intelijen yang diikuti oleh Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakajati, Para PJU dan jaksa fungsional, Selasa (14/4/2026).
Dalam pengarahan tersebut, Plt. Sesjamintel, Sarjono Turin, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Pengamanan Penanganan Perkara (PPP) menjadi instrumen penting yang diarahkan untuk membentuk SDM yang profesional, menjamin penanganan perkara yang objektif dan akuntabel, serta mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Diperlukan komitmen kuat untuk menjaga integritas dan menolak segala intervensi,” tegas Plt. Sesjamintel.
Dalam perspektif lain, Tren penanganan perkara tahun 2026 juga menunjukkan peningkatan kompleksitas dengan pola yang semakin terstruktur. Tingginya eksposur publik dan media turut memengaruhi stabilitas penanganan perkara, sehingga dibutuhkan pendekatan berbasis intelijen yang komprehensif, terukur, dan adaptif terhadap perubahan situasi.

Dinamika Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) berkembang semakin variatif dan sistematis, dengan pergeseran pola dari fisik ke non-fisik, seperti pembentukan opini, tekanan hukum, hingga serangan digital dan administratif. Kondisi ini menuntut kewaspadaan berlapis serta penguatan sistem deteksi dini di seluruh satuan kerja.
Menegaskan hal tersebut, Jamintel, Prof. Reda Manthovani, mendorong pimpinan satuan kerja untuk aktif memetakan AGHT dan memperkuat sinergi lintas bidang. Optimalisasi early warning system menjadi langkah strategis agar respons terhadap setiap indikasi gangguan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
The post Pengarahan Jamintel: Integritas dan Early Warning System Jadi Kunci Penanganan Perkara appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.






