Kenali Tanda, Pahami Bahaya: Kejati Jatim Edukasi Pelajar SMKN 1 Mojokerto tentang Kekerasan Seksual

oleh -343 Dilihat

Mojokerto – Upaya membangun kesadaran hukum sejak dini terus diperkuat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah menyambangi SMAN 1 Sooko, kali ini Tim Penerangan Hukum Kejati Jatim hadir di SMKN 1 Mojokerto untuk mengedukasi ratusan siswa, Rabu (10/6/2026).

Mengangkat tema “Pacaran Sehat, Gak Masuk Bui, Kenali Kekerasan Seksual”, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono, S.H., M.H. mengajak para siswa memahami bahwa hubungan yang sehat harus dibangun atas dasar saling menghormati, tanpa paksaan, tanpa kekerasan, dan tidak mengarah pada perbuatan yang melanggar hukum.

Adnan menegaskan bahwa rasa suka dan kedekatan dengan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan norma, etika, maupun ketentuan hukum. Para siswa diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Gen Z ini harus berani mengatakan tidak terhadap segala bentuk kekerasan. Relasi yang sehat selalu dibangun dengan rasa hormat, tanggung jawab, dan kesadaran hukum,” ujar Adnan kepada Para Siswa.

Kasi Penkum juga mengingatkan para siswa agar mewaspadai tanda-tanda hubungan yang tidak sehat, seperti sikap posesif, pembatasan pergaulan, hingga tekanan emosional. Menurutnya, kewaspadaan itu penting mengingat KPAI pada periode Januari–April 2026 mencatat 57 kasus anak korban kejahatan seksual, sehingga pelajar perlu berani menjaga diri dan mengenali potensi kekerasan sejak dini.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para siswa antusias menyimak dan mengikuti kuis yang menguji pemahaman mereka mengenai ciri-ciri pacaran sehat, bahaya kekerasan seksual, serta langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya peristiwa kekerasan di lingkungan sekitar.

The post Kenali Tanda, Pahami Bahaya: Kejati Jatim Edukasi Pelajar SMKN 1 Mojokerto tentang Kekerasan Seksual appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.