Kejati Jatim Terima Audiensi Mahkamah Agung RI Bahas Penguatan Regulasi Penyitaan Aset Lintas Negara

oleh -73 Dilihat

Surabaya – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., didampingi Aspidsus, Aspema, Kabag TU, bersama Kajari Surabaya dan Kasi Pidum menerima audiensi dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) Mahkamah Agung RI di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (25/6/2026).

Kedatangan tim Mahkamah Agung RI dipimpin oleh Hakim Tinggi Yustisial Pustrajak Mahkamah Agung RI, Dr. Rita Herlina, S.H., LL.M., selaku koordinator, bersama Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Dr. Indah Wastukencana Wulan, S.H., M.H.

Audiensi dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data dan wawancara untuk penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 terkait Revisi PERMA Nomor 1 Tahun 2013 guna memperkuat landasan hukum penyitaan aset lintas negara melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).

“Pengumpulan data dan masukan dari aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam penyusunan naskah urgensi revisi PERMA ini” ujar Dr. Rita Herlina, S.H., LL.M.

Diskusi juga membahas revisi PERMA Nomor 1 Tahun 2013 terkait tata cara penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana lainnya yang melibatkan aset di luar negeri.

Jajaran Kejati Jatim menyampaikan berbagai tantangan dalam pelacakan aset, pengembalian kerugian negara, pelaksanaan putusan pengadilan, serta penanganan bantuan hukum timbal balik dengan negara lain.

“Kiranya masukan dari kami (Kejaksaan) dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar kedepan berjalan dengan efektif” ungkap Wakajati Jatim.

Sinergi yang terbangun dalam audiensi ini diharapkan semakin memperkuat efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam pelacakan, penyitaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, termasuk yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.

 

The post Kejati Jatim Terima Audiensi Mahkamah Agung RI Bahas Penguatan Regulasi Penyitaan Aset Lintas Negara appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.