Dukung Perlindungan Pekerja, Kejati Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi

oleh -28 Dilihat

SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Pembinaan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Kabag TU menerima kunjungan audiensi dari jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Selasa (14/7/2026).

Rombongan BPJS Ketenagakerjaan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, bersama Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Ronggur Eugene Persoco. Pertemuan ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus perkenalan seiring dengan pergantian pucuk pimpinan di tubuh BPJS Ketenagakerjaan Jatim.

*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(–scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(–thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(–header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]” dir=”auto” data-turn-id=”request-WEB:552237eb-246e-4146-911b-efa70970a9d5-9″ data-turn-id-container=”request-WEB:552237eb-246e-4146-911b-efa70970a9d5-9″ data-testid=”conversation-turn-2″ data-turn=”assistant”>

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Irvansyah Utoh Banja menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran aktif Kejaksaan Tinggi Jawa Timur khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), termasuk melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terbukti berperan penting dalam penagihan piutang iuran macet. Berkat sinergi yang terjalin dengan jajaran Kejaksaan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur, pelaksanaan SKK sepanjang tahun 2025 berhasil mendorong penerimaan iuran sebesar Rp36 miliar.

Menanggapi hal itu, Kajati Jatim menegaskan komitmen terbuka  untuk senantiasa mendukung penegakan hukum dan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Jawa Timur. Diskusi pun berlanjut pada agenda-agenda strategis. Kedua pihak secara khusus juga membahas rencana monitoring dan evaluasi yang menyasar seluruh satuan kerja dan cabang BPJS Ketenagakerjaan guna mendongkrak kinerja dan mengoptimalkan hubungan kerjasama.

Adapun peran Kejaksaan dalam Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Berdasarkan data kepesertaan, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) kepesertaan Jawa Timur saat ini adalah sebesar 25,32% dari 21 juta semesta pekerja atau sekitar 5,3 juta pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui sinergi ini, Kejati Jatim berharap kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial semakin meningkat sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja, serta mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

The post Dukung Perlindungan Pekerja, Kejati Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.