Kajati Jatim Resmikan Pameran dan Lelang Serentak, 275 Aset Rampasan Bernilai Rp40,73 Miliar Siap Dilepas ke Publik

oleh -27 Dilihat

Mojokerto – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Pemulihan Aset menggelar Pameran dan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 yang dipusatkan di Gudang Barang Bukti Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (3/8/2026).

Agenda lelang terbesar di Jawa Timur ini dibuka langsung oleh Kajati Jatim, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H. Turut hadir Bupati dan Wali Kota Mojokerto beserta jajaran Forkopimda, Pimpinan Bank Mandiri Pusat dan Region VIII/Jawa 3, Kepala Kanwil DJKN Jatim, para Kepala KPKNL, Pejabat Utama Kejati Jatim, para Kajari se-Jatim, Dirut RS Adhyaksa Jatim, serta masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Dr. Abdul Qohar menjelaskan bahwa pelaksanaan Lelang tersebut merupakan bagian integral dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang menjadi pilar krusial sistem peradilan pidana modern.

“Setiap barang rampasan yang dilelang adalah wujud nyata keberhasilan negara dalam mengembalikan nilai ekonomi hasil tindak pidana menjadi penerimaan negara,” tegas Dr. Abdul Qohar.

Keberhasilan perhelatan akbar ini turut ditopang oleh solidnya sinergi lintas institusi. Kajati Jatim secara khusus mengapresiasi dukungan penuh DJKN Jawa Timur, jajaran KPKNL, serta Bank Mandiri Region VIII/Jawa 3 yang telah memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan efektif.

Adapun pameran barang bukti dijadwalkan berlangsung pada 3–10 Agustus 2026, disusul prosesi lelang serentak pada 10–14 Agustus 2026. Sebanyak 35 satuan kerja Kejaksaan Negeri se-Jatim berpartisipasi dengan dukungan enam KPKNL, yakni Surabaya, Sidoarjo, Malang, Jember, Madiun, dan Pamekasan.

“Total terdapat 275 objek lelang dengan nilai limit mencapai Rp40,73 miliar. Objek yang ditawarkan meliputi tanah dan bangunan, kapal, kendaraan bermotor, barang elektronik, logam mulia, hingga aset rampasan lainnya,” urai Asisten Bidang Pemulihan Aset, Irwan Datuiding, S.H., M.H., dalam laporannya.

Melalui lelang serentak ini, Kejati Jatim menargetkan percepatan penyelesaian barang rampasan negara sekaligus memperkuat pemulihan aset sebagai sumber penerimaan negara. Langkah ini menegaskan bahwa setiap hasil kejahatan harus kembali kepada negara sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan publik.

 

The post Kajati Jatim Resmikan Pameran dan Lelang Serentak, 275 Aset Rampasan Bernilai Rp40,73 Miliar Siap Dilepas ke Publik appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.