Praktisi Hukum: Temuan 996 Senjata Harus Diberitakan Berdasarkan Fakta

oleh -93 Dilihat

JAKARTA — Praktisi hukum dan pemerhati pers, Turnya, S.H., M.H., mengingatkan media agar pemberitaan mengenai temuan 996 pucuk senjata di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, tetap berpegang pada fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Ia meminta agar kasus tersebut tidak dikembangkan menjadi spekulasi yang mengaitkannya dengan dugaan narkoba maupun potensi kerusuhan tanpa adanya bukti hukum.

Menurut Turnya, pemberitaan perkara hukum harus mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah. Fakta yang telah disampaikan secara resmi oleh kepolisian, menurut dia, seharusnya menjadi pijakan utama media dalam menyusun pemberitaan.

“Media memiliki hak dan kewajiban untuk memberitakan. Namun, pemberitaan harus tetap berpijak pada fakta yang telah diverifikasi. Jangan sampai konstruksi berita justru membentuk persepsi yang melampaui hasil pemeriksaan aparat,” ujar Turnya, Rabu (12/8).

Penyidikan Harus Berdasarkan Bukti

Turnya juga menyoroti pemberitaan yang mengaitkan mantan Ketua Yayasan dengan temuan senjata tersebut. Menurutnya, status seseorang dalam suatu yayasan tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menghubungkannya dengan barang yang ditemukan.

Apabila benar yang bersangkutan sudah tidak memiliki akses ke lingkungan sekolah selama sekitar tiga bulan sebelum barang ditemukan, fakta tersebut, kata Turnya, perlu diverifikasi secara objektif sebelum dikaitkan dengan perkara.

“Jangan sampai seseorang langsung diasosiasikan dengan suatu barang atau peristiwa hanya karena pernah memiliki jabatan atau kedudukan dalam yayasan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar temuan senjata tidak serta-merta dikaitkan dengan narkotika atau rencana kerusuhan Agustus apabila belum terdapat bukti yang menunjukkan hubungan antara temuan tersebut dengan tindak pidana tertentu.

“Jangan sampai judul maupun konstruksi pemberitaan membangun persepsi seolah-olah seseorang terlibat narkoba, kepemilikan senjata api, atau bahkan dikaitkan dengan rencana kerusuhan, sementara hubungan hukumnya belum dibuktikan,” tegasnya.

Jangan Sampai Pendidikan Menjadi Korban

Lebih lanjut, lulusan Lemhanas tahun 2004 itu menilai polemik penemuan senjata juga berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan pendidikan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nama baik pengurus yayasan, tetapi juga menyentuh kepentingan peserta didik, orang tua, tenaga pendidik, serta keberlangsungan proses belajar mengajar.

“Sekolah merupakan ruang pendidikan. Anak-anak jangan sampai menjadi korban konflik orang dewasa maupun pemberitaan yang berkembang terlalu jauh dari fakta yang sudah terverifikasi,” ujarnya.

Turnya menyarankan pihak sekolah maupun yayasan menyampaikan klarifikasi secara resmi, tertulis, dan melalui satu pintu. Klarifikasi tersebut antara lain dapat memuat kronologi kejadian, status kepengurusan, akses masing-masing pihak terhadap lokasi, serta fakta-fakta yang telah dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Turnya menambahkan, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme hukum pers yang dapat ditempuh, termasuk hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau terdapat pemberitaan yang dianggap keliru, jangan langsung membangun perang opini. Dokumentasikan pemberitaan, petakan bagian yang dianggap tidak benar, kemudian sampaikan hak jawab secara resmi kepada perusahaan pers yang bersangkutan,” kata Turnya, yang sebelumnya berprofesi sebagai wartawan nasional sebelum menjadi dosen dan pengacara.

Apabila terjadi sengketa terkait produk jurnalistik, lanjut dia, penyelesaiannya juga dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia di Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi: 995 dari 996 Pucuk Merupakan Senapan Angin

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan. Dari total 996 pucuk, sebanyak 995 merupakan senapan angin, sedangkan satu pucuk merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.

Penjelasan tersebut disampaikan kepolisian untuk meluruskan informasi mengenai jenis barang yang ditemukan dan mencegah munculnya kekhawatiran berlebihan di tengah masyarakat.

Menurut Turnya, keterangan resmi aparat tersebut penting menjadi rujukan dalam pemberitaan sehingga publik memperoleh gambaran yang sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan.

“Apa yang harus dicari adalah kebenaran. Siapa yang memiliki dan menguasai barang tersebut, bagaimana barang itu berada di lokasi, apakah legal atau ilegal, serta apakah benar terdapat hubungan dengan tindak pidana tertentu. Setelah itu, biarkan proses hukum yang menentukan,” ujarnya.

Turnya juga meminta kepolisian terus memberikan informasi yang terukur mengenai perkembangan penyelidikan, dengan tetap memperhatikan materi penyidikan yang bersifat rahasia.

“Proses hukum harus berbicara melalui alat bukti, bukan melalui asumsi dan penghakiman di media sosial,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.