Mantan Kepala Bappenda Lobar: Tidak Boleh Ada SPPT di Atas SPPT Orang Lain

oleh -489 Dilihat
Terdakwa Muksin Maksum didampingi penasihat hukumnya

Mataram.Beritabaikjatim.com – Sidang dugaan mafia tanah di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong terus bergulir. Kamis, 14 April 2022 lalu, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kembali mengadili terdakwa Muksin Maksun. Agendanya, menggali keterangan tiga orang saksi dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Barat (Lobar).
Ketiga orang saksi tersebut yakni Lale Prayatni. Ia menjabat Kepala Bappenda Lobar pada tahun 2017. Kemudian Ilham Fahmi, saat itu bertugas selaku operator pengiputan data SPPT di Bappenda Lobar. Sementara saksi lain yaitu Lalu Putranon, menjabat Kepala UPT Bappenda Lobar untuk wilayah V Kecamatan Sekotong tahun 2020-2021.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Musleh itu, Lale Prayatni mendapat kesempatan awal setelah disumpah memberi keterangan yang sebenarnya di depan majelis.
Dalam kesaksiannya, Lale Prayatni mengaku tidak mengenal dengan terdakwa Muhsin Mahsun. Ia juga tidak mengetahui adanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atas nama terdakwa untuk lahan seluas 6,37 Ha di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong. “Saya tahu SPPT ini tahun 2018 setelah ada penyelidikan dari polisi,” ujar Lale.
Mengetahui adanya SPPT atas nama terdakwa Muhsin Mahsun pada lahan seluas 6,37 Ha yang sebetulnya sudah memiliki SPPT dan sertifikat hak milik atas nama Debora , Lale Prayatni saat itu langsung membuat surat klarifikasi.
Menurutnya tidak boleh ada SPPT di atas SPPT orang lain, apalagi objek lahan tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik berupa sertifikat.
Pada lahan seluas 6,37 Ha di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong itu diakuinya SPPT dan sertifikat hak miliknya atas nama Awan. “Atas Hak yang resmi itu adalah sertifikat, makanya saya meminta membuat surat klarifikasi ke Bappeda. Ndak boleh ada SPPT di atas SPPT orang lain,” tegasnya.
Ditanya majelis alasan munculnya SPPT lain pada objek lahan 6,37 Ha yang notabene sudah memiliki SPPT dan sertifikat, Lale Prayatni mengaku tidak tahu menahu karena keberadaan SPPT diduga palsu tersebut baru diketahui setelah ada penyelidikan dari aparat kepolisian.
Sementara saksi lain, Ilham Fahmi yang saat itu bertugas sebagai operator penginputan data SPPT juga mengaku tidak mengetahui adanya permohonan SPPT dari terdakwa Muksin Mahsun. “SPPT atas nama Muhsin Mahsun saya tidak tahu, tapi setelah penyidikan baru saya tahu ada SPPT atas nama Muhsin Mahsun ini,” ungkapnya.
Dalam penginputan SPPT, lanjut Ilham, Bappenda Lobar memiliki enam operator, hanya saja empat orang yang bisa mengakses ke sistem, termasuk dirinya. Masalah kemudian ada SPPT terdakwa ia tak mengetahui jelas siapa yang mengiputnya, karena ia hanya bertugas menginput file yang sudah jadi.
Pun demikian dengan saksi Lalu Putranon, di hadapan majelis hakim, JPU dan terdakwa Muksin Maksun ia mengaku tak tahu menahu sampai munculnya SPPT atas nama terdakwa pada lahan yang sudah memiliki SPPT dan sertifikat tersebut. “SPPT atas nama Muksin Maksun saya tidak tahu. Saya tugas tahun 2020-2021. Selama saya bertugas saya tidak tahu ada SPPT atas nama Muksin Maksun,” ucapnya. (*/Bjo)
Sumber: https://www.suarantb.com

No More Posts Available.

No more pages to load.