Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan PT PLN (Persero) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan sinergi dalam bidang hukum dan ketenagalistrikan. Kegiatan ini berlangsung di Surabaya dan menjadi langkah strategis dalam upaya mendukung kepastian hukum bagi penyelenggaraan layanan kelistrikan di wilayah Jawa Timur. Senin (14/07/2025)
Penandatanganan perjanjian tersebut diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum, yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan didampingi oleh Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Lucky Maulana Adya Ratman, S.H., M.H.
Sementara itu, dari pihak PLN Persero dihadiri Ahmad Mustaqir, General Manager Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Handy Wihartady, General Manager Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali, Jajaran Senior Manager Kantor Induk, Jajaran Manager UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) serta Jajaran Pegawai yang menyambut baik sinergi ini sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai prinsip tata kelola yang baik dan patuh hukum.
General Manager PLN UID Jatim, Ahmad Mustaqir , menyebut PKS ini sebagai wujud komitmen dan sinergi antara PLN dan Kejaksaan dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang taat hukum, sekaligus memberikan rasa aman bagi pegawai dalam menjalankan program-program kelistrikan. “Proyek kelistrikan, terutama perluasan jalur transmisi, melibatkan banyak pemangku kepentingan. Pendampingan hukum dari kejaksaan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan mempercepat eksekusi proyek,” ujarnya.
Penandatangan PKS yang berlangsung menjadi bagian dari langkah nasional yang dilakukan serentak oleh PLN dan Kejaksaan Agung bersama 33 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Sementara itu, Di Jawa Timur, penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan General Manager PLN UID Jatim Ahmad Mustaqir
Dalam sambutannya, Wakajati Jatim menegaskan bahwa pihaknya siap turun langsung untuk mendampingi langkah dan program konkret dari PLN untuk masyarakat. “Penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung PLN sebagai objek vital nasional, sekaligus bagian dari tugas Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum guna menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan bahwa negara harus hadir dalam memastikan akses listrik merata dan berkeadilan. “Kejaksaan siap menjadi mitra strategis PLN dalam mewujudkan transisi energi yang aman dan tertib hukum,” tuturnya.
Kerja sama ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam sinergi antar-lembaga untuk menciptakan sistem ketenagalistrikan yang berdaya saing, aman secara hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas