Siaran Pers Kajati Jatim: Minimalkan Konflik Sosial, Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum Pembangunan Yonif 886

oleh -15 Dilihat

 

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum kepada Kodam V/Brawijaya dalam pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati di Kabupaten Tulungagung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menyampaikan pendampingan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan. “Kami hadir untuk memastikan pembangunan berjalan tertib hukum dan kondusif,” ujarnya saat siaran pers.

Lahan pembangunan seluas sekitar 60 hektare di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, diketahui merupakan milik Kodam V/Brawijaya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, sebagian area sempat bersinggungan dengan lahan warga sehingga pembangunan akhirnya digeser ke lokasi yang lebih aman dan kondusif.

Kuntadi menegaskan, Kejaksaan dan Kodam mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. “Kami ingin pembangunan tetap berjalan tanpa menimbulkan ketegangan dengan masyarakat,” jelasnya.

Selain di Tulungagung, Kejati Jatim juga memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis TNI di Bojonegoro dan Lamongan. Kajati berharap, keberadaan Batalyon 886 Panjalu Jayati nantinya dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar.

No More Posts Available.

No more pages to load.