
Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, S.H., M.H. didampingi Asdatun Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Koordinator dan Para Kasi Bidang Datun menggelar ekspose Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) secara daring di Ruang Rapat Kejati Jatim, Selasa (11/11/2025).
Ekspose tersebut diikuti oleh empat Kejaksaan Negeri (Kejari), yakni Kejari Tanjung Perak, Kejari Kabupaten Pasuruan, Kejari Situbondo, dan Kejari Ponorogo. Sebanyak enam draft LO dibahas dengan topik terkait implikasi hukum peraturan daerah di bidang infrastruktur dan telekomunikasi, analisis kewenangan pemerintah daerah dalam pengesahan anggaran HIPPA/P3A, pengangkatan perangkat desa, pemanfaatan aset desa untuk program ketahanan pangan, serta penyesuaian status badan hukum BUM Desa
Dalam arahannya, Kajati Jatim menegaskan bahwa penyusunan pendapat hukum harus beriorientasi pada kepastian dan solusi yang dapat diterapkan secara efektif.
“Pendapat hukum harus disusun berdasarkan fakta yang aktual, melalui analisis hukum yang objektif dan mendalam sehingga hasilnya relevan dan dapat diterapkan secara efektif,” tegas Dr. Kuntadi.
Kajati juga juga mendorong agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersikap proaktif dan cermat menghadapi dinamika hukum di daerah dan menjaga integritas pendapat hukum sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.
Kegiatan ekspose berlangsung secara konstruktif dengan penyampaian analisis serta masukan substantif. Melalui forum ini, Kejati Jatim berkomitmen memberikan pendapat hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada terciptanya kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan transparan.







