Keren, Sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 di Trenggalek Lebih Atraktif dan Edukatif

oleh -82 Dilihat

Polres Trenggalek – Memasuki hari ke-2 Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Trenggalek terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Sedikit berbeda, sosialisasi yang dilakukan kali ini bisa dibilang lebih atraktif.

Mengambil tempat di simpang tiga Widowati, tepatnya di depan Pos Lantas/119, sejumlah personel yang merupakan anggota dari Satlantas dikerahkan untuk melalukan sosialisasi kepada para pengguna jalan yang kebetulan melintas. Selasa, (18/11).

Saat lampu merah menyela, beberapa petugas nampak membagikan pamflet kepada pengendara. Sementara anggota yang lain menyampaikan edukasi menggunakan pengeras suara portable yang sudah disiapkan.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H. yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengungkapkan, dengan sosialisasi langsung seperti ini dinilai cukup efektif untuk mendorong para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan berkendara.

“Kita sampaikan soal seluk beluk dan sasaran prioritas Operasi Zebra Semeru 2025 dan pentingnya keselamatan saat berkendara. Total pamflet yang kita bagikan sebanyak 750 lembar.” Ujarnya.

Uniknya, disamping membagikan pamflet, bagi pengendara yang secara kasat mata dinilai telah tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, petugas akan memasang stiker pada kaca depan maupun badan kendaraan sebagai bentuk penghargaan.

Pihaknya menambahkan, selain kegiatan preemtif dan preventif, dalam Operasi Zebra Semeru 2025 juga dilakukan penegakan hukum bidang lalu lintas, terutama bagi pelanggaran yang masuk dalam kategori sasaran prioritas.

“Dari Satgas Gakkum, hari pertama kemarin ada 72 pelanggar yang ditindak berupa tilang melalui ETLE. 51 orang tidak menggunakan helm, 21 lainnya pelanggaran terkait dengan SIM dan surat-surat kendaraan.” Ucapnya.

Untuk diketahui, Operasi Zebra Semeru 2025 diselenggarakan selama 14 hari, dimulai tanggal 17 sampai dengan 30 November 2025. Dalam operasi ini, terdapat sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi fokus utama yaitu pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan melawan arus.

Selain itu, pelanggaran lainnya adalah berkendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol atau kendaraan tidak laik jalan, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan menerobos lampu merah serta kendaraan ODOL atau Over Dimension Over Loading.

No More Posts Available.

No more pages to load.