Kasus Dugaan Gratifikasi Dinas Pu Surabaya: Kejati Jatim Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Rp. 3,6 Miliar

oleh -18 Dilihat

Surabaya – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi/gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya tahun 2016–2022. Selasa, (26/08/2025).

Penyerahan dilakukan terhadap tersangka berinisial GSP, yang pada periode tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: PRINT-1774/M.5/Fd.2/11/2023 tanggal 4 Desember 2023, jo PRINT-12/M.5/Fd.2/01/2024 tanggal 3 Januari 2024, jo PRINT-13/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi, ahli, serta melakukan penyitaan dokumen. Selain itu, turut disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,6 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil penyidikan terungkap, GSP diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,6 miliar sepanjang tahun 2016–2022. Uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Dana gratifikasi itu kemudian disamarkan dengan cara disetorkan ke rekening BCA milik GSP, lalu dialihkan ke dalam bentuk deposito dan pembelian sukuk.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.