Rakor Pengumpulan dan Penyampaian Salinan Otentik Naskah Asli Arsip Terjaga 2022 Direktur ANRI Azmi : Arsip Hilang, Ase

oleh -777 Dilihat

SURABAYA:Beritabaikjatim com –
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Pengumpulan dan Penyampaian Salinan Otentik Naskah Asli Arsip Terjaga, dengan mengusung tema Pengelolaan asip terjaga dan relevansinya terhadap akuntabilitas dan kelangsungan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Menurut Kepala Dispusip Jatim, Ir. Tiat S. Suwardi, M.Si. Kegiatan ini dilakasanakan sebagai Amanah Undang-Undang (UU) 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Setiap pencipta arsip dan pemerintah daerah wajib membuat daftar arsip dinamis berdasarkan arsip umum dan arsip terjaga. Arsip terjaga yang dimaksud adalah arsip-arsip yang dihasilkan dari kegiatan yang berhubungan dengan aspek kependudukan, kontrak karya, kewilayahan, kepulauan, perjanjian internasional, perbatasan, dan masalah pemerintahan yang strategis. Keberadaan daftar arsip tersebut menjadi Indicator Kinerja Kunci (IKK) dan Indikator Kinerja Nasional setiap pemerintah daerah yang wajib dilaporkan oleh setiap pemerintah daerah kepada pemerintah pusat setiap tahun.
Menurut Tiat, rakor tersebut juga untuk mengingatkan Kembali tangggung jawab setiap pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip terjaga serta saling menguatkan antar lembaga kearsipan di Jawa Timur dalam menjalankan amanat undang-undang dan segala peraturan kearsipan. Sebab arsip terjaga merupakan arsip yang sangat spesifik dalam proses perlakuannya.
Dalam sambutannya, Kepala Dispusip Jatim, Ir Tiat S. Suwardi MSi, juga meyampaikan, Pemerintah Jawa Timur sangat mengharapkan kerjasama dan sinergitas semua unsur lembaga untuk segera melaksanakan langkah strategis dan taktis sesuai mekanisme dan prosedur guna menghimpun arsip terjaga, dan segera melaporkannya ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). “Kita niatkan dengan sungguh-sungguh mendorong lembaga pencipta arsip memberkaskan, membuat daftar arsip terjaga, mempersiapkan data dan melaporkannya ke ANRI. Sekaligus menyampaikan salinan autentik arsip terjaga selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah laporan daftar arip terjaga dilaporkan,” katanya.
Menurut Tiat, dalam konteks pengelolaan arsip terjaga peran arsiparis dan lembaga kearsipan sangat penting dan strategis. Terutama dalam mendorong lembaga pencipta arsip di daerah untuk memiliki kesadaran, kemampuan dan kebiasaan positif dalam menciptakan, menggunakan, memberkaskan, menyimpan serta melestarikan arsip untuk melindungu hak dan kepentingannya. Serta memanfaatkan arsip sebagai sumber pengetahuan.
Sebagai pembicara dalam rakor tersebut adalah Direktur Pembinaan Kearsipan Daerah IIC, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Drs Azmi, MAP, Arsiparis Madya dari Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Jatim, Dra. Diah Ismiatun, M.Hum, dan Pembina AAI Wilayah Jatim.
Dalam kesempatan itu, Azmi menyampaikan indicator kearsipan sudah jelas. “Jika arsip itu hilang dan mengakibatkan kerugian pada negara, maka arsip tersebut merupakan arsip terjaga. Jika yang mengalami kerugian itu lembaga, disebut arsip aset. Jika tidak pada keduanya, itu arsip umum,” katanya.
Karena itu, Azmi mengajak seluruh peserta rakor untuk segera berbenah untuk menata arsip di satuan kerja masing-masing. Dia pun memberikan tagline, “Arsip hilang, aset melayang, kerugian tak berbilang.”(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.